Pelayanan Pengaduan Nasabah
Layanan cepat, transparan, dan terpercaya untuk setiap keluhan Anda.
Pengaduan Nasabah
Prosedur Pengaduan Nasabah
Pengajuan Pengaduan Kepada BPR hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah. Pada hari Senin s.d Jum’at pukul 08.00 – 17.00 WIB. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada BPR melalui beberapa cara sebagai berikut :
Prosedur Pelayanan Pengaduan Nasabah
Senin s.d Jum’at pukul 08.00 – 15.00 WIB
1. Pelayanan Pengaduan Lisan
Pengaduan Secara Lisan dari konsumen akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu 5 (lima )hari kerja oleh PT. BPR Anugerahdharma Yuwana Jember. Dalam hal pengaduan memerlukan dokumen pendukung, maka petugas PT. BPR Anugerahdharma Yuwana Jember akan menyampaikan kepada konsumen untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.
Prosedur Pelayanan Pengaduan Nasabah – Lisan
Senin s.d Jum’at pukul 08.00 – 15.00 WIB
2. Pelayanan Pengaduan Tertulis
Pengajuan pengaduan secara tertulis harus dilengkapi dokumen pendukung sebagai berikut :
- Fotocopy ( sesuai aslinya )identitas pembuka rekening dan /atau perwakilannya
- Fotocopy ( sesuai asli ) transaksi keuangan terkait permasalahan
- Fotocopy ( sesuai asli ) dokumen pendukung lainnya yang diperlukan terkait dengan permasalahan yang diadukan.
- Surat Kuasa dari konsumen yang diwakili ( sebagai dokumen tambahan untuk pengaduan yang disampaikan melalui perwakilan konsumenm )
Formulir Pengaduan
Isi Formulir untuk Layanan Pengaduan Nasabah.

